Saudi hukum Qisas anggota Kerajaan

Saudi hukum Qisas anggota Kerajaan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Saudi hukum Qisas anggota Kerajaan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Saudi hukum Qisas anggota Kerajaan
link : Saudi hukum Qisas anggota Kerajaan

Baca juga


Saudi hukum Qisas anggota Kerajaan

Ilustrasi Hukum Qisas di Arab Saudi

Kementerian Dalam Negeri Saudi Arabia menyatakan bahwa Pangeran Turki bin Saud Al-Kabir dieksekusi pada Selasa (18/10) di Riyadh atas tuduhan membunuh seorang warga Saudi bernama Adel bin Suleiman bin Abdulkareem Al-Muhaimeed.

Menurut pernyataan kementerian, Pangeran Saudi telah menembak mati Al-Muhaimeed dalam sebuah perkelahian massal di al-Thumama, pinggiran Riyadh, tiga tahun lalu.

Petugas keamanan telah melakukan serangkaian investigasi, hingga akhirnya Pangeran Saudi mendapat tuduhan pembunuhan.

Kasus ini telah di proses oleh Pengadilan Umum dan menjatuhkan hukuman mati terhadap Pangeran Saudi. Keputusan tersebut didukung oleh Pengadilan Banding dan Mahkamah Agung. Sebuah dekrit kerajaan juga dikeluarkan untuk melaksanakan putusan eksekusi.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan, hukuman ini menegaskan konsistensi pemerintah untuk menjamin keadilan dan keamanan bagi semua warga Saudi.


Sobat baru saja selesai membaca :

Saudi hukum Qisas anggota Kerajaan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Saudi hukum Qisas anggota Kerajaan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Saudi hukum Qisas anggota Kerajaan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/saudi-hukum-qisas-anggota-kerajaan.html

Subscribe to receive free email updates: