Regulasi jaminan produk Halal hamping rampung

Regulasi jaminan produk Halal hamping rampung - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Regulasi jaminan produk Halal hamping rampung, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Regulasi jaminan produk Halal hamping rampung
link : Regulasi jaminan produk Halal hamping rampung

Baca juga


Regulasi jaminan produk Halal hamping rampung

Logo Halal MUI (foto),
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhammad Thambrin mengatakan, proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari UU Jaminan Produk Halal terus berjalan dan sudah mendekati tahap akhir.

"Secara umum, dari hasil pembahasan substantif antar Kementerian, draft RPP UU JPH telah selesai dibahas. Tinggal dirapikan normanya saja", ujarnya dalam keterangan pers Kemenag, Kamis (20/10), sebagaimana dilansir dari Antaranews.

Menurutnya, penyusunan regulasi tentang JPH merupakan hal yang tidak sederhana. Kegiatan ini menyangkut banyak pihak dan berhubungan dengan aspek-aspek ekonomi yang cukup rumit.

Selain itu, Thamrin juga menjelaskan bahwa pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan regulasinya sempat mengalami macet.

"Regulasi ini tidaklah sederhana. Membutuhkan waktu dan kejelian serta sinkronisasi dengan banyak pihak. Setelah disepakati oleh Tim Panitia Antar Kementerian, draft RPP JPH ini akan dibahas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan kemudian diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Prosesnya cukup berliku", ujarnya.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan dan menjamin masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal. Penyelenggaraan JPH juga dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Menurut Thambrin, pasca diundangkannya UU JPH pada tanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama terus memacu langkah untuk menyiapkan implementasi UU JPH yang berfokus pada tiga hal.

Yaitu sosialisasi, penyiapan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan menyusun peraturan turunan UU JPH.

Mengingat perlunya penyelarasan regulasi yang berlaku pada masing-masing Kementerian/Lembaga terkait dengan RPP yang disusun, maka pembahasan RPP membutuhkan pembahasan dan diskusi yang panjang.

Setiap pasal yang termuat dalam RPP harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan regulasi pemerintah lainnya. (Antaranews)


Sobat baru saja selesai membaca :

Regulasi jaminan produk Halal hamping rampung

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Regulasi jaminan produk Halal hamping rampung dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Regulasi jaminan produk Halal hamping rampung link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/regulasi-jaminan-produk-halal-hamping.html

Subscribe to receive free email updates: