Penyelidikan Dugaan Korupsi Kominfo Maluku Belum Dievaluasi

Penyelidikan Dugaan Korupsi Kominfo Maluku Belum Dievaluasi - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Penyelidikan Dugaan Korupsi Kominfo Maluku Belum Dievaluasi, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Penyelidikan Dugaan Korupsi Kominfo Maluku Belum Dievaluasi
link : Penyelidikan Dugaan Korupsi Kominfo Maluku Belum Dievaluasi

Baca juga


Penyelidikan Dugaan Korupsi Kominfo Maluku Belum Dievaluasi

Ambon, Malukupost.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran penguatan WiFi Kantor Gubernur Maluku yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) provinsi belum dievaluasi. "Belum ada informasi resmi dari tim penyidik kalau dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini berapa besar dan siapa calon tersangkanya, sebab masih dalam tahap penyelidikan," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Sabtu (29/10)). Tim penyidik kejati sejauh ini telah memanggil sejumlah pihak terkait guna dimintai keterangan diantaranya mantan Kadis Kominfo Maluku, IS, bendara dinas berinisial, ML dan rekannya ES selaku pejabat pembuat teknis kegiatan, termasuk pihak PT. Telkom selaku pelapor. Yang jelas, kata Sammy, setelah proses penyelidikan dianggap cukup baru dilakukan evaluasi serta gelar perkara atau ekspos perkara di kejati. "Nantinya bila dalam gelar perkara dianggap masih kurang maka penyidik perlu memanggil pihak terkait lain untuk dimintai keterangan tambahan," ujarnya. Tetapi kalau dianggap sudah lengkap baru status perkaranya bisa ditingkatkan menjadi penyidikan dan pastinya sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Munculnya dugaan korupsi dalam proyek pengembangan komunikasi dan informatika di Dinas Kominfo Maluku tahun anggaran 2015 berupa penguatan jaringan wifi di kantor gubernur ini setelah kejati menerima pengaduan dari PT. Telkom Cabang Ambon. Dalam pengaduan itu dijelaskan kalau Dinas Kominfo dalam tahun anggaran 2015 mendapatkan kucuran dana dari APBD provinsi sebesar Rp675,8 juta lebih. Anggaran tersebut harusnya diserahkan kepada pihak ketiga untuk membayar biaya proyek Wifi kepada pihak PT. Telkom Cabang Ambon namun tidak pernah direalisasikan hingga saat ini. (MP-2)
Ambon, Malukupost.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran penguatan WiFi Kantor Gubernur Maluku yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) provinsi belum dievaluasi.

"Belum ada informasi resmi dari tim penyidik kalau dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini berapa besar dan siapa calon tersangkanya, sebab masih dalam tahap penyelidikan," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Sabtu (29/10)).

Tim penyidik kejati sejauh ini telah memanggil sejumlah pihak terkait guna dimintai keterangan diantaranya mantan Kadis Kominfo Maluku, IS, bendara dinas berinisial, ML dan rekannya ES selaku pejabat pembuat teknis kegiatan, termasuk pihak PT. Telkom selaku pelapor.

Yang jelas, kata Sammy, setelah proses penyelidikan dianggap cukup baru dilakukan evaluasi serta gelar perkara atau ekspos perkara di kejati.

"Nantinya bila dalam gelar perkara dianggap masih kurang maka penyidik perlu memanggil pihak terkait lain untuk dimintai keterangan tambahan," ujarnya.

Tetapi kalau dianggap sudah lengkap baru status perkaranya bisa ditingkatkan menjadi penyidikan dan pastinya sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Munculnya dugaan korupsi dalam proyek pengembangan komunikasi dan informatika di Dinas Kominfo Maluku tahun anggaran 2015 berupa penguatan jaringan wifi di kantor gubernur ini setelah kejati menerima pengaduan dari PT. Telkom Cabang Ambon.

Dalam pengaduan itu dijelaskan kalau Dinas Kominfo dalam tahun anggaran 2015 mendapatkan kucuran dana dari APBD provinsi sebesar Rp675,8 juta lebih.

Anggaran tersebut harusnya diserahkan kepada pihak ketiga untuk membayar biaya proyek Wifi kepada pihak PT. Telkom Cabang Ambon namun tidak pernah direalisasikan hingga saat ini. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Penyelidikan Dugaan Korupsi Kominfo Maluku Belum Dievaluasi

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Penyelidikan Dugaan Korupsi Kominfo Maluku Belum Dievaluasi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Penyelidikan Dugaan Korupsi Kominfo Maluku Belum Dievaluasi link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/penyelidikan-dugaan-korupsi-kominfo.html

Subscribe to receive free email updates: