Judul : Penjahat kelamin bisa dihukum kebiri
link : Penjahat kelamin bisa dihukum kebiri
Penjahat kelamin bisa dihukum kebiri
| Ilustrasi pelaku perkosaan (foto Tribunnews), |
Perppu Kebiri atau yang bernama Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2016 yang lalu dan kemudian diserahkan ke DPR.
Dalam proses pembahasannya, Perppu sebenarnya sudah bisa berlaku namun keberlanjutannya ada di tangan DPR.
Setelah melewati satu masa sidang dan perdebatan yang cukup alot, Perppu Kebiri akhirnya disahkan menjadi UU.
Selain kebiri, sebenarnya ada sederet pemberatan hukuman yang diharapkan bisa membuat para pelaku jera dan angka kejahatan seksual terhadap anak menurun.
Perppu mengatur pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.
Berikut pasal Pasal 81 yang mengatur tentang kebiri:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.
(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
(Detikcom)
Sobat baru saja selesai membaca :
Penjahat kelamin bisa dihukum kebiri
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Penjahat kelamin bisa dihukum kebiri dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Penjahat kelamin bisa dihukum kebiri link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/penjahat-kelamin-bisa-dihukum-kebiri.html