Judul : Pelanggaran HAM di Papua, DPRD Tolak Penyelesaian Nonyudisial
link : Pelanggaran HAM di Papua, DPRD Tolak Penyelesaian Nonyudisial
Pelanggaran HAM di Papua, DPRD Tolak Penyelesaian Nonyudisial
| Ketua Komisi Bidang Hukum dan HAM, DPRD Provinsi Papua, Ruben Magai. |
Jayapura, Tabloid-WANI -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua meminta pemerintah baik pusat dan daerah tidak diskriminatif terhadap korban dan keluarganya dalam kasus pelanggaran HAM. Menurut Ketua Komisi Bidang Hukum dan HAM, DPRD Provinsi Papua, Ruben Magai, berencana membentuk tim untuk mendesak Pemerintah Provinsi Papua agar memperhatikan hak-hak korban.
"Kita ke depan akan bentuk suatu tim khusus dari DPR Papua sendiri untuk menjelaskan posisi korban, hak-hak mereka seperti apa sesuai Undang-Undang. Supaya kalau itu tidak ada UU yang betul pada tingkat penegakan hukum tidak jalan akan berbahaya bagi negara juga. Jangan katakan masalah ini selesai, karena data dan laporan itu sudah masuk kepada Komnas HAM dan pihak terkait," jelas Ketua Komisi Bidang Hukum dan HAM, DPRD Provinsi Papua, Ruben Magai kepada KBR, Jumat (07/10).
Audio...
Ketua Komisi Bidang Hukum dan HAM, DPRD Provinsi Papua, Ruben Magai juga menolak langkah penyelesaian pelanggaran HAM di Papua melalui jalur nonyudisial. Kata dia, dengan menetapkan langkah nonyudisial maka, Presiden Jokowi tidak lagi menganggap orang Papua sebagai warga negara Indonesia.
"Meminta kepada Presiden, kalau ada niat mau selesaikan pelanggaran HAM masa lalu tidak bisa ditunjuk orang-orang yang dianggap pelaku dalam peristiwa itu. Itu pelakunya jelas.Ini memperlihatkan Presiden Jokowi terhadap orang Papua tidak menganggap orang Papua ini, sudah tidak menganggap orang Papua sebagai tanggung jawab negara. Kalau seperti ini tidak akan pernah selesai. Papua tetap lepas," jelasnya.
Sebelumnya sejumlah korban pelanggaran HAM kasus Biak berdarah menolak penyelesaian secara yudisial maupun nonyudisial. Mereka kecewa dengan penanganan kasus yang tak kunjung tuntas sehingga memilih hak menentukan nasib atau referendum.
Copyright ©kbr.id
Sobat baru saja selesai membaca :
Pelanggaran HAM di Papua, DPRD Tolak Penyelesaian Nonyudisial
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pelanggaran HAM di Papua, DPRD Tolak Penyelesaian Nonyudisial dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Pelanggaran HAM di Papua, DPRD Tolak Penyelesaian Nonyudisial link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/pelanggaran-ham-di-papua-dprd-tolak.html