Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Soal Upal

Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Soal Upal - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Soal Upal, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Soal Upal
link : Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Soal Upal

Baca juga


Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Soal Upal

Ambon, Malukupost.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Namlea atas kasus peredaran uang palsu (upal) dengan terdakwa Amila Dina Topan Nuraeni alias Oni. "Putusan MA memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 29 Agustus 2013 yang membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa dan mengembalikan barang bukti kepada JPU," kata Humas PN setempat, Herry Setyobudy, di Ambon, Senin (17/10). Salinan putusan kasasi MA nomor 1383/K.Pidsus/2014 tertanggal 21 April 2015 dengan diketuai majelis hakim MA RI, Salman Lutan ini telah diterima PN Ambon dan selanjutnya akan diteruskan kepada pihak Kejari Namlea. Menurut Herry, sebelumnya amar putusan majelis hakim PN Ambon pada 29 Agustus 2013 lalu menyatakan terdakwa Amila Dina Topan Nuraeni alias Oni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan menyatakan barang bukti dikembalikan kepada JPU serta membebankan ongkos perkara kepada negara. Sehingga MA memutuskan menolak permohonan kasasi JPU Kejari Namlea, membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada negara, sehingga putusan ini menguatkan putusan majelis hakim PN Ambon. Majelis hakim PN Ambon pada 2013 mengadili kasus peredaran uang palsu di pulau Buru dengan terdakwa Amila Dina Topan Nuraeni alias Oni yang berasal dari Tuban (Jatim) namun dibebaskan dari segala tuntutan JPU, Asmin Hamja. Akibat putusan bebas terdakwa oleh majelis hakim, JPU Kejari Namlea kemudian melakukan upaya banding ke MA. Asmin mengatakan, terdakwa saat itu dituntut hukuman penjara lebih dari dua tahun karena membawa masuk uang palsu sekitar Rp300 juta. Namun, polisi saat ini hanya berhasil menyita Rp90 juta dari tangan terdakwa, sedangkan sisa uang palsu yang belum sempat disita telah beredar di masyarakat. Peredaran uang palsu di pulau Buru saat itu masih memiliki hubungan erat dengan maraknya kegiatan penambangan emas tanpa izin (Peti) di kawasan Gunung Botak. (MP-6)
Ambon, Malukupost.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Namlea atas kasus peredaran uang palsu (upal) dengan terdakwa Amila Dina Topan Nuraeni alias Oni.

"Putusan MA memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 29 Agustus 2013 yang membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa dan mengembalikan barang bukti kepada JPU," kata Humas PN setempat, Herry Setyobudy, di Ambon, Senin (17/10).

Salinan putusan kasasi MA nomor 1383/K.Pidsus/2014 tertanggal 21 April 2015 dengan diketuai majelis hakim MA RI, Salman Lutan ini telah diterima PN Ambon dan selanjutnya akan diteruskan kepada pihak Kejari Namlea.

Menurut Herry, sebelumnya amar putusan majelis hakim PN Ambon pada 29 Agustus 2013 lalu menyatakan terdakwa Amila Dina Topan Nuraeni alias Oni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan menyatakan barang bukti dikembalikan kepada JPU serta membebankan ongkos perkara kepada negara.

Sehingga MA memutuskan menolak permohonan kasasi JPU Kejari Namlea, membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada negara, sehingga putusan ini menguatkan putusan majelis hakim PN Ambon.

Majelis hakim PN Ambon pada 2013 mengadili kasus peredaran uang palsu di pulau Buru dengan terdakwa Amila Dina Topan Nuraeni alias Oni yang berasal dari Tuban (Jatim) namun dibebaskan dari segala tuntutan JPU, Asmin Hamja.

Akibat putusan bebas terdakwa oleh majelis hakim, JPU Kejari Namlea kemudian melakukan upaya banding ke MA.

Asmin mengatakan, terdakwa saat itu dituntut hukuman penjara lebih dari dua tahun karena membawa masuk uang palsu sekitar Rp300 juta.

Namun, polisi saat ini hanya berhasil menyita Rp90 juta dari tangan terdakwa, sedangkan sisa uang palsu yang belum sempat disita telah beredar di masyarakat.

Peredaran uang palsu di pulau Buru saat itu masih memiliki hubungan erat dengan maraknya kegiatan penambangan emas tanpa izin (Peti) di kawasan Gunung Botak. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Soal Upal

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Soal Upal dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Soal Upal link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/mahkamah-agung-tolak-kasasi-jpu-soal.html

Subscribe to receive free email updates: