Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan

Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan
link : Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan

Baca juga


Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan

Ambon, Malukupost.com - Lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 12 Ambon saat ini masih merupakan aset Kanwil Kementerian Agama Maluku dan belum ada izin pelaksanaan hibah dari Kementerian Keuangan RI kepada pemerintah provinsi sehingga gedungnya tidak bisa direnovasi. "Ada keluhan dari SMA Negeri 12 ke komisi D soal status lahannya milik Kanwil Kemenag Maluku dan menjadi persoalan adalah kondisi gedung yang sudah tidak layak huni sehingga sangat mengganggu proses belajar-mengajar," kata anggota Komisi D DPRD Maluku, Ramly Mahulette di Ambon, Sabtu (29/10). Aktivitas belajar-mengajar SMAN 12 Ambon selama ini berlangsung di bekas gedung Kantor Wilayah Kemenag Maluku di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dimana gedung tersebut sempat terbakar dalam peristiwa konflik kemanusiaan tahun 1999. Setelah situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semakin kondusif, Pemprov Maluku menjadikan SMA Negeri 12 Ambon sebagai sebagai sekolah rekonsiliasi yang siswa-siswinya terdiri dari berbagai komunitas di Kota Ambon. Karena itu, mereka mendatangi DPRD Maluku mempertanyakan status tanah dan gedungnya, karena selama ini aktivitas belajar-mengajar sangat terganggu sehingga dibutuhkan sikap pemerintah daerah apakah mau ditawarkan pindah ke sekolah-sekolah atau gedung yang masih menjadi milik pemprov untuk ditempati atau ada solusi lain. "Pada rapat internal komisi kita sudah sikapi dengan menjadwalkan mengundang Kanwil Kemenag provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pihak SMA Negeri 12 Ambon, pekan depan," ujar Ramly. Solusinya nanti akan dicari tetapi harus dilihat terlebih dahulu status tanahnya, karena sejak tahun 2008 Gubernur Maluku sudah melayangkan surat permohonan untuk meminta tanah dan gedung milik Kanwil Kemenag ini dihibahkan ke pemprov. Bila status lahan dan bangunannya dialihkan kepada pemprov atas izin Kementerian Keuangan tentunya pemerintah daerah bisa merancang program pembangunan SMAN 12 Ambon yang lebih representatif sehingga kegiatan belajar-mengajar dapat berjalan secara baik. "Hanya saja belum ada izin Menteri Keuangan terkait dengan pelaksanaan hibah aset dari Kanwil Kemenag Provinsi Maluku sehingga perlu ada rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik," kata Ramly. (MP-2)
Ambon, Malukupost.com - Lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 12 Ambon saat ini masih merupakan aset Kanwil Kementerian Agama Maluku dan belum ada izin pelaksanaan hibah dari Kementerian Keuangan RI kepada pemerintah provinsi sehingga gedungnya tidak bisa direnovasi.

"Ada keluhan dari SMA Negeri 12 ke komisi D soal status lahannya milik Kanwil Kemenag Maluku dan menjadi persoalan adalah kondisi gedung yang sudah tidak layak huni sehingga sangat mengganggu proses belajar-mengajar," kata anggota Komisi D DPRD Maluku, Ramly Mahulette di Ambon, Sabtu (29/10).

Aktivitas belajar-mengajar SMAN 12 Ambon selama ini berlangsung di bekas gedung Kantor Wilayah Kemenag Maluku di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dimana gedung tersebut sempat terbakar dalam peristiwa konflik kemanusiaan tahun 1999.

Setelah situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semakin kondusif, Pemprov Maluku menjadikan SMA Negeri 12 Ambon sebagai sebagai sekolah rekonsiliasi yang siswa-siswinya terdiri dari berbagai komunitas di Kota Ambon.

Karena itu, mereka mendatangi DPRD Maluku mempertanyakan status tanah dan gedungnya, karena selama ini aktivitas belajar-mengajar sangat terganggu sehingga dibutuhkan sikap pemerintah daerah apakah mau ditawarkan pindah ke sekolah-sekolah atau gedung yang masih menjadi milik pemprov untuk ditempati atau ada solusi lain.

"Pada rapat internal komisi kita sudah sikapi dengan menjadwalkan mengundang Kanwil Kemenag provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pihak SMA Negeri 12 Ambon, pekan depan," ujar Ramly.

Solusinya nanti akan dicari tetapi harus dilihat terlebih dahulu status tanahnya, karena sejak tahun 2008 Gubernur Maluku sudah melayangkan surat permohonan untuk meminta tanah dan gedung milik Kanwil Kemenag ini dihibahkan ke pemprov.

Bila status lahan dan bangunannya dialihkan kepada pemprov atas izin Kementerian Keuangan tentunya pemerintah daerah bisa merancang program pembangunan SMAN 12 Ambon yang lebih representatif sehingga kegiatan belajar-mengajar dapat berjalan secara baik.

"Hanya saja belum ada izin Menteri Keuangan terkait dengan pelaksanaan hibah aset dari Kanwil Kemenag Provinsi Maluku sehingga perlu ada rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik," kata Ramly. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Lahan SMAN 12 Ambon Belum Dialihkan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/lahan-sman-12-ambon-belum-dialihkan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :