Kasus HAM Papua Tak Bisa Diselesaikan dengan Mufakat

Kasus HAM Papua Tak Bisa Diselesaikan dengan Mufakat - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Kasus HAM Papua Tak Bisa Diselesaikan dengan Mufakat, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Kasus HAM Papua Tak Bisa Diselesaikan dengan Mufakat
link : Kasus HAM Papua Tak Bisa Diselesaikan dengan Mufakat

Baca juga


Kasus HAM Papua Tak Bisa Diselesaikan dengan Mufakat

Kasus HAM Papua Tak Bisa Diselesaikan dengan Mufakat
Yan Christian Warinussy.
Jayapura, Tabloid-WANI -- Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, bahwa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua dapat diselesaikan melalui musyawarah adalah bersifat melanggar hukum.

“Persoalan pelanggaran hak asasi manusia di dalam konteks negara hukum Indonesia tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, apalagi secara adat,” tegas Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari/Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, dalam rilisnya, Kamis (06/10).


Dikatakan, Republik Indonesia telah memiliki landasan konstitusional dalam konteks penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana termaktub di dalam Undang Undang Dsar 1945 menjadi dasar utama dalam konteks perumusan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selanjutnya, khusus di Tanah Papua, di dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008.

Di dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tersebut telah diatur mengenai langkah-langkah hukum dalam konteks penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua.


Langkah dimaksud adalah dengan membentuk Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Tanah Papua, dimana Pengadilan HAM akan bertugas memeriksa dan mengadili berbagai bentuk tindakan pelanggaran HAM yang Berat yang terjadi semenjak undang undang Pengadilan HAM berlaku sah.

Sedangkan KKR akan mendapat tugas untuk melakukan upaya klarifikasi sejarah Papua yang di dalamnya tentu akan senantiasa bersentuhan dengan pelanggaran HAM, dan sekaligus akan mencari akar masalah dan merumuskan tawaran solusinya secara adil dan sesuai harapan para korban, yaitu rakyat Papua sendiri.

Dengan demikian, kata Warinussy, penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua harus ditempuh melalui jalan yudisial, yaitu proses hukum sampai ke pengadilan HAM, dengan didasarkan pada Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Pasal 44 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. 


Sedangkan jalur non-yudisial adalah dengan mekanisme rekonsiliasi melalui pembentukan KKR dan dijalankan sesuai amanat pasal 45 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsu Papua tersebut pula.
Pertanyaannya sekarang adalah dimana kah letak dasar hukum dari model penyelesaian pelanggaran HAM melalui jalur musyawarah dan mufakat versi Menko Polhukam Wiranto tersebut ? Diatur di undang undang mana ? atau peraturan mana ? Tanya dia. (Hermon)



Copyright ©Pasifik Pos


Sobat baru saja selesai membaca :

Kasus HAM Papua Tak Bisa Diselesaikan dengan Mufakat

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kasus HAM Papua Tak Bisa Diselesaikan dengan Mufakat dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Kasus HAM Papua Tak Bisa Diselesaikan dengan Mufakat link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/kasus-ham-papua-tak-bisa-diselesaikan.html

Subscribe to receive free email updates: