Judul : Ini Hasil Hearing DPRD Malra Dan Maskapai Penerbangan
link : Ini Hasil Hearing DPRD Malra Dan Maskapai Penerbangan
Ini Hasil Hearing DPRD Malra Dan Maskapai Penerbangan
Akibat Melonjaknya Harga Tiket Pesawat Tual Ambon PP
Langgur, Malukupost.com -Terkait dengan kenaikan harga tiket pesawat dengan tujuan Langgur - Ambon pergi pulang (PP) oleh maskapai penerbangan Wings dan Garuda yang dikeluhkan masyarakat (konsumen) saat berlangsungnya Festival Pesona Meti Kei, mendapat respon dari DPRD Maluku Tenggara (Malra).
Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara, Utha Safsafubun, mengatakan pihaknya telah memanggil pihak maskapai Wings dan Garuda juga pihak Bandara Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendengar keterangan terkait kenaikan harga tiket dan bagaimana solusinya.
“Dalam pertemuan tersebut pihak airline (maskapai) Garuda dan Wings menyampaikan bahwa terkait dengan kenaikan harga tiket pada saat pelaksanaan Festival Pesona Meti Kei kemarin itu karena ada presentase jumlah seat yang masuk pada kategori harga promo yaitu harga paling terendah batas bawah tetapi itu sangat terbatas,” ujarnya di Langgur (31/10).
Safsafubun katakan, kenaikan harga tiket tersebut menurut pihak maskapai Garuda dan Wings bahwa sejumlah seat yang tersisa memang dikenakan harga pada batas atas namun tidak melebihi harga batas atas tersebut, karena jumlah seat sangat terbatas sementara jumlah penumpang banyak.
“Artinya bahwa ketika orang menunggu hingga hari-H misalnya Festival Pesona Meti Kei, Idulfitri, Natal dan Tahun Baru baru beli tiket, dimana permintaan tinggi sementara persediaan seat harga promo itu terbatas maka konsumen tersebut tidak akan mendapat tiket harga promo, dan pasti penumpang tersebut akan mendapatkan harga tiket pada batas tertinggi,” ungkapnya.
Olehnya itu, lanjut Safsafubun katakan seharusnya pihak maskapai Wings dan Garuda serta pihak Bandara harus memberi sosialisasi kepada masyarakat (konsumen) bahwa penetapan harga batas atas sesuai tipe/ jenis pesawat dan jumlah seat (kursi) tentunya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
“Misalnya, pada jenis pesawat propeller diatas 30 seat (pesawat yang digunakan saat ini untuk melayani penumpang Langgur-Ambon PP), sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2015 bahwa jarak Ambon-Langgur (593 km) harga batas atasnya adalah Rp.1.761.000,” jelasnya.
Dijelaskan Safsafubun, harga teratas tersebut sudah melalui sebuah kajian yang komprehensif dengan berbagai perhitungan rumus-rumus dan sudah dilakukan pembicaraan dengan Asosiasi Penerbangan Sipil Nasional Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Ketika harga tiket pesawat mengalami kenaikan dalam even-even tertentu misalnya Festival Meti Kei kemarin, Idul Fitri, Natal, Tahun Baru dan even-even besar lainnya maka pihak maskapai penerbangan dalam hal ini Wings dan Garuda harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan dimaksud,” tandasnya.
Safsafubun menambahkan, dalam pertemuan kemarin pihak Wings katakan bahwa selama ini mereka punya batas atas itu yakni Rp1.650.000 yang artinya masih normatif karena harga tiket itu sendiri terdiri dari beberapa komponen ada tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya lainnya. Dan komponen-kompenen itu sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 126 tahun 2015 tersebut.
“Untuk pesawat Garuda yang batas atasnya sama dengan Wings yakni Rp1.761.000, dan ketika ada harga tiketnya yang dijual melebihi harga batas atas, karena mereka (maskapai Garuda) itu pelayanannya full service, selain itu meskipun full service namun harga tiket tidak boleh melampaui batas atas terkecuali ada persetujuan dari Menteri,” paparnya.
Safsafubun berharap, pihak maskapai (Wings dan Garuda) dan juga pihak Bandara Karel Sadsuitubun Langgur agar dapat mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 126 dimaksud keseluruhan dan secara terbuka, agar masyarakat (konsumen) dapat mengerti dan memahami hal-hal teknis dalam ketentuan tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan beberapa hal, yang pertama adalah pesawat jet harus mendarat di Bandara Karel Saduitubun Langgur, yang kedua volume penerbangan wings dan garuda ditingkatkan yaitu ditambah lagi 1 kali penerbangan, yang ketiga yakni pihak maskapai dan para penjual tiket (travel) untuk tidak melakukan block-block seat, agar tidak terjadi kenaikan harga tiket diluar ketentuan,” pungkasnya. (MP-15)
Sobat baru saja selesai membaca :
Ini Hasil Hearing DPRD Malra Dan Maskapai Penerbangan
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Ini Hasil Hearing DPRD Malra Dan Maskapai Penerbangan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Ini Hasil Hearing DPRD Malra Dan Maskapai Penerbangan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/ini-hasil-hearing-dprd-malra-dan.html