Disperindagkop Kota Pekalongan Dukung Penerapan UU Koperasi Tahun 1992

Disperindagkop Kota Pekalongan Dukung Penerapan UU Koperasi Tahun 1992 - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Disperindagkop Kota Pekalongan Dukung Penerapan UU Koperasi Tahun 1992, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jateng, Artikel Jawa Tengah, Artikel Pekalongan, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Disperindagkop Kota Pekalongan Dukung Penerapan UU Koperasi Tahun 1992
link : Disperindagkop Kota Pekalongan Dukung Penerapan UU Koperasi Tahun 1992

Baca juga


Disperindagkop Kota Pekalongan Dukung Penerapan UU Koperasi Tahun 1992

Disperindagkop Kota Pekalongan Dukung Penerapan UU Koperasi Tahun 1992
100 koperasi di Kota Pekalongan mengikuti Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Perkoperasian tahun 2016 di gedung diklat kota Pekalongan, Selasa (25/10/16)
Kota Pekalongan
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Kota Pekalongan, Supriyono menyebut, koperasi daerah lebih nyaman menggunakan aturan Undang-undang Koperasi Tahun 1992. Hal tersebut didasari masih banyaknya koperasi di daerah yang belum siap mengikuti aturan UU Nomor 17 Tahun 2012.
"Kita masih nyaman menggunakan aturan lama. Hanya saja kita butuh sedikit penyesuaian agar koperasi bisa terus up to date dan mengikuti perkembangan jaman," ucapnya saat dikonfirmasi usai kegiatan sosialisasi bidang perkopersian di Gedung Diklat, Kota Pekalongan, Selasa (25/10/16).
Pembatalan UU Tahun 2012 menurut Supriyono telah diperkuat dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi yang diajukan oleh rekan-rekan dari gerakan koperasi yang merasa penerapan UU tersebut tidak akan mampu dipenuhi oleh banyak koperasi di Indonesia.

Kendati sudah dibatalkan dan dikembalikan ke aturan yang lama, kata Supriyono, akan tetapi aturan yang lama tetap butuh penyesuaian dan pengkombinasian untuk menutupi kekurangan dari aturan lama yang akan diterapkan.
"Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Koperasi seperti aturan kelembagaan, simpan pinjam, RAT dan lain sebagainya," ungkap Supriyono.
Terkait dengan kegiatan sosialisasi, pihaknya mengundang kurang lebih 100 koperasi dari 273 koperasi yang ada di Kota Pekalongan.  
"Tidak semuanya diundang, kita pilih yang memerlukan pengetahuan tersebut," kilahnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut. Harapnya, koperasi di Kota Pekalongan bisa kuat, sehat, tanggug dan mandiri.
"Nantinya yang mengikuti sosialisasi juga bisa melakukan getok tular dengan kopersi lainya," tuntasnya.


Sobat baru saja selesai membaca :

Disperindagkop Kota Pekalongan Dukung Penerapan UU Koperasi Tahun 1992

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Disperindagkop Kota Pekalongan Dukung Penerapan UU Koperasi Tahun 1992 dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Disperindagkop Kota Pekalongan Dukung Penerapan UU Koperasi Tahun 1992 link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/disperindagkop-kota-pekalongan-dukung.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :