Diduga Korupsi APBDes, Kades Dan Kaur Keuangan Terancam 15 Tahun Di Bui

Diduga Korupsi APBDes, Kades Dan Kaur Keuangan Terancam 15 Tahun Di Bui - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Diduga Korupsi APBDes, Kades Dan Kaur Keuangan Terancam 15 Tahun Di Bui, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Timur, Artikel Kabar, Artikel Ngawi, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Diduga Korupsi APBDes, Kades Dan Kaur Keuangan Terancam 15 Tahun Di Bui
link : Diduga Korupsi APBDes, Kades Dan Kaur Keuangan Terancam 15 Tahun Di Bui

Baca juga


Diduga Korupsi APBDes, Kades Dan Kaur Keuangan Terancam 15 Tahun Di Bui

Diduga Korupsi APBDes, Kades Dan Kaur Keuangan Wonosari Sine Ngawi Terancam 15 Tahun Penjara

SINAR NGAWI™ Ngawi-Dirasa cukup bukti, Kejari Ngawi menetapkan MN, Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Sine berikut SW selaku Kaur Keuangan, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap APBDes perubahan 2015 yang mengakibatkan kerugian Rp. 100 juta. Keduanyapun langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan ke Lapas II B Ngawi, sebelum dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.

“Penahanan fisik baru dilakukan setelah jaksa selaku tim penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan setelahnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya” terang Kasi Pidsus Kejari Ngawi Wisnu Pratistha, Selasa kemarin, (04/10).

Sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik Kejari Ngawi telah memeriksa kepada kedua orang tersebut lebih dari 8 jam mulai pukul 10.30 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.

Namun sebelum MN dan SW ditetapkan sebagai tersangka tim penyidik mencecar 20 pertanyaan dan setelah ditetapkan sebagai tersangka ada 10 pertanyaan yang dijawab.

Seperti diketahui MN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi mendasar surat perintah penetapan Nomor TAP-02/O.5.33/Fd.1/10/201. Demikian juga SW harus menyandang status sebagai tersangka dengan keputusan TAP-03/O.5.33/Fd.1/10/2016.

Tambah Wisnu, akibat perbuatan MN dan SW maka penyidik Kejari Ngawi menjerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan direvisi lagi dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1.

Mendasar pasal tersebut pungkas Wisnu Pratistha baik MN dan SW terancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro




Sobat baru saja selesai membaca :

Diduga Korupsi APBDes, Kades Dan Kaur Keuangan Terancam 15 Tahun Di Bui

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Diduga Korupsi APBDes, Kades Dan Kaur Keuangan Terancam 15 Tahun Di Bui dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Diduga Korupsi APBDes, Kades Dan Kaur Keuangan Terancam 15 Tahun Di Bui link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/diduga-korupsi-apbdes-kades-dan-kaur.html

Subscribe to receive free email updates: