Dewan Setujui Calon Perangkat Desa Tidak Terbatasi Domisili

Dewan Setujui Calon Perangkat Desa Tidak Terbatasi Domisili - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Dewan Setujui Calon Perangkat Desa Tidak Terbatasi Domisili, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Timur, Artikel Kabar, Artikel Ngawi, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Dewan Setujui Calon Perangkat Desa Tidak Terbatasi Domisili
link : Dewan Setujui Calon Perangkat Desa Tidak Terbatasi Domisili

Baca juga


Dewan Setujui Calon Perangkat Desa Tidak Terbatasi Domisili

Inilah Perda perangkat desa di Ngawi, yang isinya calon perangkat maupun kepala desa tak lagi dibatasi lamanya berdomisili

SINAR NGAWI™ Ngawi-Dalam agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Ngawi, salah satunya yang paling menarik adalah tentang pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perangkat Desa. Dijabarkan bahwa bagi calon perangkat maupun kepala desa yang dulunya harus menentap terlebih dahulu selama setahun di desa yang dimaksud, kini tidak lagi terikat batasan lamanya domisili.

“Mekanisme perekrutan perangkat desa sesuai Perda sekarang soal domisili memang tidak ada aturan yang mengingat, namun kearifan lokal harus diangkat tentunya melalui teknis yang diatur,” terang Bupati Ngawi Budi Sulistyono.

Masih menurutnya, sebagaimana teknis yang disebutkan, domisili calon perangkat harus dari daerah setempat agar paham dan tahu kondisi daerahnya.

Para pendaftar harus dimintakan persetujuan camat sebelum diadakan seleksi. Selain itu, hasil seleksi terbaik atau lulus harus mendapatkan rekomendasi dari camat. Ditambah penyaringan calon perangkat desa harus ada penegasan persyaratan, dilakukan ujian tertulis dan praktek.

Tambahnya lagi, persetujuan maupun rekomendasi yang dikeluarkan camat mendasar mekanisme yang ada tertuang Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dan secara spesifik memang mendasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015 seorang calon perangkat desa tidak mengikat pada domisili namun demikian perlu adanya antisipasi yang harus dibuat seperti tata tertib oleh panitia desa.

Masih ditempat yang sama, Ketua DPRD Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, yang dimaksud kearifan lokal adalah yang diatur oleh panitia desa itu sendiri.

Karena panitia yang diberikan amanah oleh undang-undang berhak membuat tata tertib tentu tidak boleh bertabrakan dengan produk hukum diatasnya baik PP maupun Permendagri.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro




Sobat baru saja selesai membaca :

Dewan Setujui Calon Perangkat Desa Tidak Terbatasi Domisili

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Dewan Setujui Calon Perangkat Desa Tidak Terbatasi Domisili dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Dewan Setujui Calon Perangkat Desa Tidak Terbatasi Domisili link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/dewan-setujui-calon-perangkat-desa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :