Beri cuti hamil 6 bulan, Aceh dipuji

Beri cuti hamil 6 bulan, Aceh dipuji - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Beri cuti hamil 6 bulan, Aceh dipuji, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Beri cuti hamil 6 bulan, Aceh dipuji
link : Beri cuti hamil 6 bulan, Aceh dipuji

Baca juga


Beri cuti hamil 6 bulan, Aceh dipuji

Aceh Terapkan Cuti Hamil Enam Bulan. Sumber : klikkabar.com (foto)
Peraturan Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang memberikan cuti melahirkan selama enam bulan bagi aparat sipil negara mendapat banyak tanggapan positif dari berbagai kalangan masyarakat, sebagaimana dilansir BBC indonesia.

Hal ini diatur dalam Pergub Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Eksklusif. Peraturan itu juga memberikan 20 hari cuti sebelum melahirkan bagi wanita dan total empat belas hari cuti bagi suami.

Aktivis perempuan dari Jurnal Perempuan, Dewi Candraningrum, berkata Pergub ini adalah suatu kemajuan untuk hak wanita.

“Di negara-negara Skandinavia yang indeks gendernya tinggi, malah dua tahun melahirkan diberi tunjangan oleh negara”, kata Dewi kepada BBC Indonesia.

Dewi menganggap hal ini tidak akan merugikan negara, malah menjadikan generasi masa depan yang lebih baik.

Setiap bayi yang lahir harus diberi ASI, serta berinteraksi erat dengan ayah dan ibunya akan menjadi generasi yang jauh lebih sehat, lebih cerdas, dan terhindar dari penyakit.

Namun, tetap ada pro dan kontra menanggapi peraturan ini. Cuti hamil 6 bulan 20 hari dianggap menghambat produktivitas PNS.

Dari sisi legalitas, Wapres Jusuf Kalla pernah memberikan komentar bahwa peraturah di bawah (peraturan daerah) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Pasal 19 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa lamanya cuti-cuti bersalin adalah satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan.

Namun Menteri Dalam Negri, Tjahjo Kumolo, berkata kepada wartawan bahwa Aceh adalah otonomi khusus dengan dasar syariah Islam sehingga Peraturan Gubernur tersebut diperbolehkan.

Orang pertama yang merasakan cuti ini adalah Yenni Linda Yanti. Ia adalah Seorang perawat yang bekerja di rumah sakit ibu dan anak di Banda Aceh.

Yenni mengajukan cuti hamil dan melahirkan pada tanggal 11 Agustus lalu, sekitar empat minggu sebelum tanggal perkiraan anak keduanya lahir.

Bagi Yenni, cuti selama enam bulan ini sangat membantunya untuk tidak merasa khawatir lagi dalam membesarkan bayinya.

"Dengan dapat enam bulan ini, bersukur sekali, anak sudah dapat ASI (air susu ibu) eksklusif dan sudah dikasih makanan tambahan. Saat anak yang pertama, saya harus pompa ASI di sela-sela pekerjaan", cerita Yenni. (BBC Indonesia)


Sobat baru saja selesai membaca :

Beri cuti hamil 6 bulan, Aceh dipuji

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Beri cuti hamil 6 bulan, Aceh dipuji dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Beri cuti hamil 6 bulan, Aceh dipuji link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/beri-cuti-hamil-6-bulan-aceh-dipuji.html

Subscribe to receive free email updates: