Bendahara Desa Afan Kota - SBT "Dititipkan" Ke Rutan

Bendahara Desa Afan Kota - SBT "Dititipkan" Ke Rutan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Bendahara Desa Afan Kota - SBT "Dititipkan" Ke Rutan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Bendahara Desa Afan Kota - SBT "Dititipkan" Ke Rutan
link : Bendahara Desa Afan Kota - SBT "Dititipkan" Ke Rutan

Baca juga


Bendahara Desa Afan Kota - SBT "Dititipkan" Ke Rutan

Ambon, Malukupost.com - Bendahara Desa Afan Kota, Kecamatan Kelmury di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Suramli Rumagoran "dititipkan" jaksa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon karena diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa. "Tersangka 'dititipkan' ke rutan agar lebih mempermudah proses pemeriksaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Afan Kota tahun anggaran 2015," kata Kacab Jari Maluku Tengah di Geser, (SBT) Ruslan Marasabessy di Ambon, Selasa (18/10). Suramli ditahan jaksa setelah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon atas terdakwa Muhammad Aswir Kwairumaratu. Terdakwa adalah Kepala Desa Afan Kota yang menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015 sebesar Rp200 juta. Menurut jaksa, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati untuk diperiksa setelah selesai memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono sebagai hakim anggota. "Penahanan ini juga dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak berusaha melarikan diri atau mengulangi kembali perbuatannya ataupun tidak menghilangkan barang bukti yang diperlukan jaksa dalam memproses kasus tersebut," katanya. Jaksa mengatakan, dari total anggaran pemerintah dalam bentuk bantuan Dana Desa yang diterima Rp200 juta, kepala desa dan bendahara menggunakan setengah dari dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Sementara proses pengelolaan anggarannya tidak sesuai APB Desa dan tidak transparan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta. Sejumlah saksi dalam persidangan juga mengaku kalau tersangka hanya membeli setengah meter kubik kayu seharga Ro200.000 dan 75 lembar papan seharga Rp200.000. Namun dalam laporan kuitansi pembelian disebutkan harganya Rp1,2 juta untuk pembelian kayu dan Rp2 juta lebih untuk pembelian papan. (MP-6)
Ambon, Malukupost.com - Bendahara Desa Afan Kota, Kecamatan Kelmury di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Suramli Rumagoran "dititipkan" jaksa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon karena diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa.

"Tersangka 'dititipkan' ke rutan agar lebih mempermudah proses pemeriksaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Afan Kota tahun anggaran 2015," kata Kacab Jari Maluku Tengah di Geser, (SBT) Ruslan Marasabessy di Ambon, Selasa (18/10).

Suramli ditahan jaksa setelah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon atas terdakwa Muhammad Aswir Kwairumaratu.

Terdakwa adalah Kepala Desa Afan Kota yang menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015 sebesar Rp200 juta.

Menurut jaksa, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati untuk diperiksa setelah selesai memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono sebagai hakim anggota.

"Penahanan ini juga dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak berusaha melarikan diri atau mengulangi kembali perbuatannya ataupun tidak menghilangkan barang bukti yang diperlukan jaksa dalam memproses kasus tersebut," katanya.

Jaksa mengatakan, dari total anggaran pemerintah dalam bentuk bantuan Dana Desa yang diterima Rp200 juta, kepala desa dan bendahara menggunakan setengah dari dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sementara proses pengelolaan anggarannya tidak sesuai APB Desa dan tidak transparan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta.

Sejumlah saksi dalam persidangan juga mengaku kalau tersangka hanya membeli setengah meter kubik kayu seharga Ro200.000 dan 75 lembar papan seharga Rp200.000.

Namun dalam laporan kuitansi pembelian disebutkan harganya Rp1,2 juta untuk pembelian kayu dan Rp2 juta lebih untuk pembelian papan. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Bendahara Desa Afan Kota - SBT "Dititipkan" Ke Rutan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Bendahara Desa Afan Kota - SBT "Dititipkan" Ke Rutan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Bendahara Desa Afan Kota - SBT "Dititipkan" Ke Rutan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/bendahara-desa-afan-kota-sbt-dititipkan.html

Subscribe to receive free email updates: