BBKSDA Sulsel Sita 64 Cendrawasih Kuning Kecil yang Telah Diawetkan

BBKSDA Sulsel Sita 64 Cendrawasih Kuning Kecil yang Telah Diawetkan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: BBKSDA Sulsel Sita 64 Cendrawasih Kuning Kecil yang Telah Diawetkan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : BBKSDA Sulsel Sita 64 Cendrawasih Kuning Kecil yang Telah Diawetkan
link : BBKSDA Sulsel Sita 64 Cendrawasih Kuning Kecil yang Telah Diawetkan

Baca juga


BBKSDA Sulsel Sita 64 Cendrawasih Kuning Kecil yang Telah Diawetkan

Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan menyita bulu burung Kasuari dan burung Cendrawasih Kuning Kecil (Paradise Minor) yang sudah diawetkan (Offsetan) di Kantor BBKSDA Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (12/10). Satwa langka dan dilindungi tersebut disita dari seorang pengantar atas nama Paisal, warga Makassar. Sebanyak 83 ikat bulu burung Kasuari dan 64 ekor Paradise Minor yang telah diawetkan dan akan dijadikan sebagai hiasan yang akan dikirim ke Jayapura melalui pengiriman jalur udara.
Makasar -- Sebanyak 64 ekor burung Cendrawasih Kuning Kecil (Paradise Minor) yang sudah diawetkan (Offsetan) serta 83 ikat bulu Kasuari disita pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan.

Satwa langka dan dilindungi tersebut disita dari seorang pengantar atas nama Paisal, warga Makassar.

"Pelaku mengantar Satwa tersebut ke kantor untuk meminta surat izin angkutan satwa, namun setelah diperiksa barang tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi," ujar Kepala BBKSDA Sulsel, Dody Wahyu Karyanto, saat konfrensi Pers di Kantor BBKSDA Jl Perintis Kemerdekaan Km 13,7, Rabu (12/10/2016).
Baca: (Hasil Investigasi Ungkap KORINDO Hancurkan Hutan di Papua, Beragam Masalah ini Muncul)
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, satwa liar yang telah diawetkan dan akan dijadikan sebagai hiasan tersebut akan dikirim ke Jayapura melalui pengiriman jalur udara.

Cendrawasih Kuning Kecil atau biasa disebut Paradisea Minor merupakan satwa Endemik (asli) Papua.

Kini keberadaannya cukup langka sehingga masuk jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.(*)

Lihat juga berikut ini:
  1. Kebun Sawit Korindo Hancurkan Rumah Kanguru Pohon Di Merauke
  2. PT. Korindo Diduga Pelaku PENGHANCUR Flora dan Fauna Terbesar di Papua dan Maluku
  3. Gubernur Papua: Jangan Rampas Kekayaan Papua
  4. Mahasiswa Papua Mendesak agar Tambang Emas Ilegal yang Masih Beroperasi di Paniai Segera Ditutup
  5. Permohonan agar Jokowi Segera Menyelamatkan Eksplorasi Liar di Hutan Papua



Copyright ©TribunNews


Sobat baru saja selesai membaca :

BBKSDA Sulsel Sita 64 Cendrawasih Kuning Kecil yang Telah Diawetkan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang BBKSDA Sulsel Sita 64 Cendrawasih Kuning Kecil yang Telah Diawetkan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: BBKSDA Sulsel Sita 64 Cendrawasih Kuning Kecil yang Telah Diawetkan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/10/bbksda-sulsel-sita-64-cendrawasih.html

Subscribe to receive free email updates: