Judul : Undang-Undang Revolusi West Papua: Pasal 58. Bahasa Resmi Negara ialah "Tok Pisin"
link : Undang-Undang Revolusi West Papua: Pasal 58. Bahasa Resmi Negara ialah "Tok Pisin"
Undang-Undang Revolusi West Papua: Pasal 58. Bahasa Resmi Negara ialah "Tok Pisin"
Lambang Negara West Papua. Gambar: Dok Tabloid WANI |
Jayapura, WANI -- Setelah PNWP mensahkan Undang-Undang Revolusi West Papua (UURWP) sebagai dasar hukum untuk mengantar perjuangan bangsa Papua kepada kemerdekaan Republik West Papua pada tanggal 19 September 2016, maka sebagai konsekuensi logis, sesuai Pasal 58. UURWP yang berbunyi: “Bahasa Resmi Negara ialah Tok Pisin”, maka pemberitaan PMNews selanjutnya akan difokuskan kepada Bahasa Nasional Sementara Negara West Papua, yaitu Tok Pisin.
Lihat: Gen. Tentara Revolusi West Papua, Mathias Wenda: Undang-Undang Revolusi West Papua (UURWP) telah Diterbitkan
Dengan demikian maka dalam pemberitaan PMNews ke depan akan difokuskan menggunakan Bahasa Revolusi West Papua, yaitu Tok Pisin, dengan bahasa pergaulan internasional: Bahasa Inggris, sebagaimana berlaku di negara-negara Melanesia: Papua New Guinea, Solomon Islands, Vanuatu dan Fiji.
Posted by: Admin
Copyright ©Papua Post
Sobat baru saja selesai membaca :
Undang-Undang Revolusi West Papua: Pasal 58. Bahasa Resmi Negara ialah "Tok Pisin"
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Undang-Undang Revolusi West Papua: Pasal 58. Bahasa Resmi Negara ialah "Tok Pisin" dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Undang-Undang Revolusi West Papua: Pasal 58. Bahasa Resmi Negara ialah "Tok Pisin" link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/09/undang-undang-revolusi-west-papua-pasal.html