Pesan BPOM tentang makanan bayi berbahaya

Pesan BPOM tentang makanan bayi berbahaya - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pesan BPOM tentang makanan bayi berbahaya, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pesan BPOM tentang makanan bayi berbahaya
link : Pesan BPOM tentang makanan bayi berbahaya

Baca juga


Pesan BPOM tentang makanan bayi berbahaya

Produk Bebiluck ilegal dan berbahaya (foto),
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyebut produk Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) dengan merek Bebiluck di produksi secara tidak higienis.

"Cara pembuatan tidak higienis, itu dari kasat mata saja kami bisa lihat. Itu bisa memberikan kontaminasi (terhadap makanan bayi)", kata Penny setelah meninjau pabrik Bebiluck milik CV Hassana Babyfood Sejahtera di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Minggu (18/9).

Penny mengatakan produksi yang tidak higienis di kawasan pergudangan itu dilakukan dalam kondisi ruangan yang berair. Selain itu, pengepakan dilakukan berdekatan dengan proses pembuatan.

Selain secara kasat mata, Penny memastikan hasil uji laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan, makanan bayi Bebiluck positif mengandung bakteri coliform. Ia menjelaskan, bakteri itu berasal dari ginjal manusia dan berbahaya bagi pertumbuhan bayi.

"Bakteri itu bisa menyebabkan diare, pencernaan terganggu dan implikasinya berat sekali untuk bayi", ujar Penny.

Untuk korban pengguna Bebiluck, Penny menyebut masih harus melakukan penelusuran lebih lanjut. Sebab, banyak orang tua yang tidak menyadari bahwa penyakit yang diderita anaknya, ada kaitannya dengan produk yang dikonsumsi tersebut.

Penny mengimbau agar setiap membeli makanan instan untuk baik agar mengecek KIK yaitu, Kemasan, Izin edar, dan Kadaluarsa.

Ia mengaku tergerak untuk langsung meninjau pabrik Bebiluck di Tangerang Selatan, guna memastikan kualitas produksi dari makanan bayi tersebut.

Namun di lokasi, BPOM tak bisa masuk ke dalam pabrik karena dikunci dan tidak bisa bertemu dengan pemilik. BPOM hanya bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Bebiluck.

Menurut Penny, Bebiluck bukan lagi termasuk dalam industri rumah tangga.

"Tempatnya itu kelihatan bukan industri. Harusnya dikawasan industri bukan di pergudangan seperti itu", tutur Penny.

Ia juga tidak bisa mengkategorikan usaha makanan bayi Bebiluck sebagai Usaha Kecil dan Menengah (UKM) karena sudah diproduksi secara massal, dan menggunakan mesin modern.

Produk Bebiluck yang mulai diproduksi pada 2009 secara rumahan itu hanya memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang telah dicabut Maret 2016.

BPOM mengaku telah memeriksa Bebiluck pada Mei 2015 dengan hasil memiliki level kebersihan sarana sanitasi yang buruk.

BPOM dan Polda Merto Jaya akhirnya menyegel pabrik Bebiluck pada Kamis (15/9), karena masih tetap berproduksi dan mengedarkan produk walau tidak memiliki izin edar.

Penny menolak disebut lambat melakukan penindakan terhadap Bebiluck. Menurutnya, BPOM melakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.

"Tahap penindakan adalah tahap terakhir dan sangat tidak mengenakkan melakukan itu. Kami tidak ingin melakukan penindakan asal-asalan", ujar Penny.

Saat dilakukan penindakan ditemukan 12 makanan bayi berjenis bubur, puding dan enam menu produk lainnya.

Produk itu mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku. Selain itu, polisi juga menyita mesin-mesin produksi.

Pemilik pabrik dengan omzet Rp1,3 miliar per bulan dikenakan ancaman dikenakan pasal 140 dan 142 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Selain itu juga melanggar pasal 52 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen debgan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (CNN Indonesia)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pesan BPOM tentang makanan bayi berbahaya

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pesan BPOM tentang makanan bayi berbahaya dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pesan BPOM tentang makanan bayi berbahaya link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/09/pesan-bpom-tentang-makanan-bayi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :