Memalukan..! PLN Cabang Tual Serobot Tanah Warga

Memalukan..! PLN Cabang Tual Serobot Tanah Warga - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Memalukan..! PLN Cabang Tual Serobot Tanah Warga, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Memalukan..! PLN Cabang Tual Serobot Tanah Warga
link : Memalukan..! PLN Cabang Tual Serobot Tanah Warga

Baca juga


Memalukan..! PLN Cabang Tual Serobot Tanah Warga

Kabalmay : “Sertifikat HGB Milik PLN Kadaluwarsa”


Tual, Malukupost.com - Putusan Pengadilan Negeri Tual No.07/Pdt.G/2006/PN.TL tanggal 23 April 2007 tentang Perkara Perdata antara Syalahudin Kabalmay Dkk (Penggugat) melawan Kepala PT PLN (Persero) Cabang Tual Di Tual Dkk (Tergugat) yang memenangkan Penggugat, berbuntut panjang. Syalahudin Kabalmay sebagai pemilik tanah yang dulunya sebagai Penggugat, kini sebagai tergugat karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan Memori Banding Pihak PLN Tual yang dulunya sebagai Tergugat. Di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sendiri pada sidang hari ini (Kamis 22/9), Syalahudin Kabalmay selaku pemilik Tanah mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa PLN melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan salinan Putusan Pengadilan Tinggi itu sendiri dirinya tidak menerimanya selaku pihak yang bersengketa. “Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tual tanggal 23 April 2007 itu menyatakan saya menang, dan setelah putusan Pengadilan tersebut saya langsung tempati tanah ini,” kata Kabalmay. Menurut Kabalmay, dirinya sejak tahun 2007 itu dirinya telah menempati tanah yang menjadi miliknya dimana tanah tersebut berdiri Kantor PLN Tual (kantor PLN lama) tanpa ada gangguan dari pihak manapun. “Sudah 10 tahun ini saya menempati tanah ini dan itu tidak ada gangguan dari pihak manapun, karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tual itu telah memenangkan saya karena pembuktian berupa surat dan saksi-saksi yang saya hadirkan semuanya mengetahui menerangkan bahwa tanah itu milik saya,” jelasnya. Kabalmay menuturkan, PLN Tual hanya berdasarkan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bukan hak milik atas tanah tersebut. “PLN punya bangunan, tapi tanah itu milik saya, PLN hanya punya sertifikat HGB, bukan tanah yang jadi objek sengketa itu,” tuturnya. Kabalmay menambahkan, sertifikat HGB tersebut sudah kadaluwarsa dan tidak bisa diajukan di persidangan. Selain itu pihaknya sudah surati Pertanahan bahwa PLN Tual punya sertifikat HGB itu sudah kadaluwarsa dan jika ingin diperpanjang masa kontrak pinjam pakai harus berhubungan dengan pemilik tanah dan pihak Pertanahan juga tidak memperpanjang Sertifikat HGB tersebut. Selain kantor Pertanahan yang disurati Kabalmay, dirinya juga menyurati pihak Dispenda, karena selama ini dirinya yang membayar pajak atas tanah tersebut bukan pihak PLN. “Saya sudah surati dan koordinasi langsung dengan Kepala Dispenda Kota Tual terkait pajak atas tanah ini yang selama ini saya sendiri yang bayar selama 10 tahun ini dan itu saya punya bukti pembayaran dan pelunasan pajak tersebut,” imbuhnya. Dijelaskan Kabalmay, dirinya telah menyurati pihak PLN Cabang Tual terkait tanah yang diatasnya berdiri kantor PLN (kantor lama) tersebut sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan dan dihargai pihak PLN. Selain itu, Kabalmay juga mengungkapkan kekecewaanya karena salinan putusan Pengadilan Tinggi yang menerima memori banding Tergugat (PLN) tidak diberikan kepada dirinya selaku pihak yang bertikai. “Saya ketika tadi dalam persidangan, mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa saya ketika dipanggil hadir di persidangan ini baru saya tahu bahwa PLN menang Banding di Pengadilan Tinggi, dan anehnya salinan putusan Pengadilan Tinggi atas memori banding Tergugat tersebut tidak diserahkan/diberikan kepada saya, saya dapat salinannya dari kantor pertanahan,” tandasnya. Kabalmay juga menyampaikan kekecewaannya karena Kuasa Hukum PLN yang sekarang AHR, pernah ke Panitera Pengadilan Negeri Tual untuk meminta agar segera dilakukan eksekusi atas obyek sengketa terkait putusan memori Banding Pengadilan Tinggi Maluku. “Dalam amar putusan majelis hakim pengadilan tinggi tersebut tidak ada perintah untuk eksekusi atau mengosongkan rumah, ada apa ini?,” kesalnya. Kabalmay menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah mundur untuk memperjuangkan haknya selaku pemilik tanah yang jadi objek sengketa. “Saya tidak akan mundur, karena tanah itu adalah milik saya, dan itu dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Tual, dan turut dibuktikan dengan bukti-bukti surat dan saksi-saksi, PLN katakan tanah itu milik mereka atas dasar apa? Apa mereka punya bukti surat?,” tegasnya. Kabalmay katakan, pihak PLN berdalih bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sudah terbakar dan meminta surat keterangan dari Kepolisian yang menerangkan bahwa memang Sertifikat HGB milik PLN sudah terbakar dan pihak kepolisian sudah membuat surat keterangan yang menerangkan hal tersebut, namun sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan bahwa Surat Keterangan dari Kepolisian terkait sertifikat hak guna bangunan tersebut harus diverifikasi oleh pihak pertanahan, tapi buktinya pihak pertanahan tidak pernah diberikan surat keterangan tersebut, padahal itu jelas-jelas adalah pekerjaan mereka di pertanahan. “Saya dan keluarga besar akan berjuang mempertahankan hak kami, tanah adat peninggalan orang tua ini sampai titik darah penghabisan, dan ini tidak main-main,” pungkasnya. Untuk itu, dirinya berharap agar semua instansi baik sipil maupun militer yang terkait dengan masalah tanah sengketa ini, harus berujuk pada aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena masalah tanah ini sangat sensitif apalagi ini masalah tanah adat yang penguasaan dan kepemilikannya diakui oleh Pemerintah Desa Tual, tokoh adat, tokoh masyarakat dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Tual. “Saya berharap agar pihak-pihak atau instansi-instansi baik sipil dan militer yang terkait dengan masalah ini, agar lebih objektif dan mengedepankan asas dan peraturan serta ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang kepemilikan tanah, hak pakai dan hak guna bangunan, agar proses ini jangan dinodai dengan kebohongan dan tipu muslihat,” katanya. Untuk diketahui masyarakat bahwa pada sidang pada tingkat peradilan pertama (Pengadilan Negeri) hingga putusan, pihak Tergugat (PLN) memberikan Kuasa kepada Penasehat Hukum UB (Almarhum), dan setelah putusan pengadilan negeri sejak 2007 tersebut tidak ada masalah yang muncul terkait putusan tersebut. (MP-15)
Tual, Malukupost.com - Putusan Pengadilan Negeri Tual No.07/Pdt.G/2006/PN.TL tanggal 23 April 2007 tentang Perkara Perdata antara Syalahudin Kabalmay Dkk (Penggugat) melawan Kepala PT PLN (Persero) Cabang Tual Di Tual Dkk (Tergugat) yang memenangkan Penggugat, berbuntut panjang.

Syalahudin Kabalmay sebagai pemilik tanah yang dulunya sebagai Penggugat, kini sebagai tergugat karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan Memori Banding Pihak PLN Tual yang dulunya sebagai Tergugat.

Di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sendiri pada sidang hari ini (Kamis 22/9), Syalahudin Kabalmay selaku pemilik Tanah mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa PLN melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan salinan Putusan Pengadilan Tinggi itu sendiri dirinya tidak menerimanya selaku pihak yang bersengketa.

“Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tual tanggal 23 April 2007 itu menyatakan saya menang, dan setelah putusan Pengadilan tersebut saya langsung tempati tanah ini,” kata Kabalmay.

Menurut Kabalmay, dirinya sejak tahun 2007 itu dirinya telah menempati tanah yang menjadi miliknya dimana tanah tersebut berdiri Kantor PLN Tual (kantor PLN lama) tanpa ada gangguan dari pihak manapun.

“Sudah 10 tahun ini saya menempati tanah ini dan itu tidak ada gangguan dari pihak manapun, karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tual itu telah memenangkan saya karena pembuktian berupa surat dan saksi-saksi yang saya hadirkan semuanya mengetahui menerangkan bahwa tanah itu milik saya,” jelasnya.

Kabalmay menuturkan, PLN Tual hanya berdasarkan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bukan hak milik atas tanah tersebut.

“PLN punya bangunan, tapi tanah itu milik saya, PLN hanya punya sertifikat HGB, bukan tanah yang jadi objek sengketa itu,” tuturnya.

Kabalmay menambahkan, sertifikat HGB tersebut sudah kadaluwarsa dan tidak bisa diajukan di persidangan. Selain itu pihaknya sudah surati Pertanahan bahwa PLN Tual punya sertifikat HGB itu sudah kadaluwarsa dan jika ingin diperpanjang masa kontrak pinjam pakai harus berhubungan dengan pemilik tanah dan pihak Pertanahan juga tidak memperpanjang Sertifikat HGB tersebut.

Selain kantor Pertanahan yang disurati Kabalmay, dirinya juga menyurati pihak Dispenda, karena selama ini dirinya yang membayar pajak atas tanah tersebut bukan pihak PLN.

“Saya sudah surati dan koordinasi langsung dengan Kepala Dispenda Kota Tual terkait pajak atas tanah ini yang selama ini saya sendiri yang bayar selama 10 tahun ini dan itu saya punya bukti pembayaran dan pelunasan pajak tersebut,” imbuhnya.

Dijelaskan Kabalmay, dirinya telah menyurati pihak PLN Cabang Tual terkait tanah yang diatasnya berdiri kantor PLN (kantor lama) tersebut sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan dan dihargai pihak PLN.

Selain itu, Kabalmay juga mengungkapkan kekecewaanya karena salinan putusan Pengadilan Tinggi yang menerima memori banding Tergugat (PLN) tidak diberikan kepada dirinya selaku pihak yang bertikai.

“Saya ketika tadi dalam persidangan, mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa saya ketika dipanggil hadir di persidangan ini baru saya tahu bahwa PLN menang Banding di Pengadilan Tinggi, dan anehnya salinan putusan Pengadilan Tinggi atas memori banding Tergugat tersebut tidak diserahkan/diberikan kepada saya, saya dapat salinannya dari kantor pertanahan,” tandasnya.

Kabalmay juga menyampaikan kekecewaannya karena Kuasa Hukum PLN yang sekarang AHR, pernah ke Panitera Pengadilan Negeri Tual untuk meminta agar segera dilakukan eksekusi atas obyek sengketa terkait putusan memori Banding Pengadilan Tinggi Maluku.

“Dalam amar putusan majelis hakim pengadilan tinggi tersebut tidak ada perintah untuk eksekusi atau mengosongkan rumah, ada apa ini?,” kesalnya.

Kabalmay menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah mundur untuk memperjuangkan haknya selaku pemilik tanah yang jadi objek sengketa.

“Saya tidak akan mundur, karena tanah itu adalah milik saya, dan itu dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Tual, dan turut dibuktikan dengan bukti-bukti surat dan saksi-saksi, PLN katakan tanah itu milik mereka atas dasar apa? Apa mereka punya bukti surat?,” tegasnya.

Kabalmay katakan, pihak PLN berdalih bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sudah terbakar dan meminta surat keterangan dari Kepolisian yang menerangkan bahwa memang Sertifikat HGB milik PLN sudah terbakar dan pihak kepolisian sudah membuat surat keterangan yang menerangkan hal tersebut, namun sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan bahwa Surat Keterangan dari Kepolisian terkait sertifikat hak guna bangunan tersebut harus diverifikasi oleh pihak pertanahan, tapi buktinya pihak pertanahan tidak pernah diberikan surat keterangan tersebut, padahal itu jelas-jelas adalah pekerjaan mereka di pertanahan.

“Saya dan keluarga besar akan berjuang mempertahankan hak kami, tanah adat peninggalan orang tua ini sampai titik darah penghabisan, dan ini tidak main-main,” pungkasnya.

Untuk itu, dirinya berharap agar semua instansi baik sipil maupun militer yang terkait dengan masalah tanah sengketa ini, harus berujuk pada aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena masalah tanah ini sangat sensitif apalagi ini masalah tanah adat yang penguasaan dan kepemilikannya diakui oleh Pemerintah Desa Tual, tokoh adat, tokoh masyarakat dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Tual.

“Saya berharap agar pihak-pihak atau instansi-instansi baik sipil dan militer yang terkait dengan masalah ini, agar lebih objektif dan mengedepankan asas dan peraturan serta ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang kepemilikan tanah, hak pakai dan hak guna bangunan, agar proses ini jangan dinodai dengan kebohongan dan tipu muslihat,” katanya.

Untuk diketahui masyarakat bahwa pada sidang pada tingkat peradilan pertama (Pengadilan Negeri) hingga putusan, pihak Tergugat (PLN) memberikan Kuasa kepada Penasehat Hukum UB (Almarhum), dan setelah putusan pengadilan negeri sejak 2007 tersebut tidak ada masalah yang muncul terkait putusan tersebut. (MP-15)


Sobat baru saja selesai membaca :

Memalukan..! PLN Cabang Tual Serobot Tanah Warga

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Memalukan..! PLN Cabang Tual Serobot Tanah Warga dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Memalukan..! PLN Cabang Tual Serobot Tanah Warga link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/09/memalukan-pln-cabang-tual-serobot-tanah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :