Judul : KPUD Jakarta larang kampanye berbau agama?
link : KPUD Jakarta larang kampanye berbau agama?
KPUD Jakarta larang kampanye berbau agama?
Pilkada DKI (foto Kompas), |
"Tidak boleh menghasut, tidak boleh mempersoalkan dasar negara NKRI, menebar fitnah, kampanye hitam, itu diatur juga untuk yang media sosial", ujar Kepala KPUD DKI Jakarta, Sumarno, di Jakarta, Senin, dikutip Antaranews.
Aturan secara umum normanya sama misalnya tidak boleh mengampanyekan SARA, dan dia mengingatkan agar kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 mengutamakan persatuan dan tidak menyebabkan perpecahan antarwarga.
Sebelumnya, pengamat media sosial, Sony Subrata, mengatakan, kampanye melalui jejaring sosial merupakan sarana cukup efektif untuk mendulang suara bagi partai politik, kandidat wakil rakyat, maupun calon presiden pada Pemilihan Umum mendatang.
"Pemilih muda sekarang tidak akan percaya dengan iklan-iklan kampanye di televisi. Namun, ketika ada temannya mengatakan seorang kandidat tertentu itu bagus, maka dia akan lebih percaya dengan cara seperti demikian", ujarnya.
Salah satu keunggulan dari sosial media adalah teknologi tersebut tidak mengenal batasan fisik dalam hal konektivitas.
"Ketika masyarakat mendengar tentang kebaikan seorang kandidat, mereka akan menyebarkan kabar tersebut melalui jejaring sosial", tuturnya.
Selain kampanye secara resmi oleh tim sukses masing-masing pasangan di media sosial, yang tidak kalah seru dan deras adalah "kampanye" di media sosial berupa dukungan, komentar, status, dan "share" informasi atau berita dari para pendukung. (Antaranews)
Sobat baru saja selesai membaca :
KPUD Jakarta larang kampanye berbau agama?
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang KPUD Jakarta larang kampanye berbau agama? dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: KPUD Jakarta larang kampanye berbau agama? link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/09/kpud-jakarta-larang-kampanye-berbau.html