Judul : Pemkot Data Permukiman di Sempadan Sungai Palu
link : Pemkot Data Permukiman di Sempadan Sungai Palu
Pemkot Data Permukiman di Sempadan Sungai Palu
Pemkot Palu merencanakan pembangunan jalan sepanjang 50 KM di sempadan sungai Palu, sesuai dengan Perda Kota Palu Nomor 16 Tahun 2011 tentang RTRW. (Foto: Pinterest.com) |
Palu, Jurnalsulteng.com - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, segera melakukan pendataan jumlah warga yang bermukim di sempadan Sungai Palu sebelum direlokasi untuk kepentingan penataan kawasan sempadan sungai yang membelah ibu kota Sulawesi Tengah ini.
BACA: Pemkot Akan Bangun Jalan di Sempadan Sungai )
Wali Kota Palu Hidayat mengatakan, pendataan masyarakat yang mendiami sempadan Sungai Palu akan dimulai bulan ini guna mempercepat rencana pemerintah kota melakukan penataan kawasan sepadan sungai tersebut.
"Bulan ini juga saya ingin pendataan masyarakat di sempadan Sungai Palu dilaksanakan agar pemerintah dapat menganalisis kebutuhan lahan untuk relokasi," katanya, Rabu (24/8/2016).
Hidayat menyebut pendataan itu akan dilakukan oleh Dinas Penataan Ruang dan Perumahan (DPRP) yang melibatkan beberapa unsur terkait termasuk pemerintah kelurahan.
Pendataan itu tidak hanya meliputi jumlah pemukim di sempadan sungai beserta bangunannya, melainkan juga lahan masyarakat di sempadan sungai yang telah dan belum punya alas hukum kepemilikan.
Hal itu agar Pemkot Palu dapat mengetahui secara detail luasan lahan di sempadan sungai tersebut, yang nantinya akan dibebaskan oleh pihak swasta yang ingin berinvestasi.
"Kami ingin mendapatkan informasi lewat penyediaan data-data yang detail, agar pemerintah memiliki landasan yang tepat dalam rencana pemanfaatan sempadan sungai untuk pembangunan," katanya.
Wali kota menegaskan bahwa pemerintah kota setempat tidak akan melakukan pembebasan lahan dengan menggunakan APBD, melainkan oleh pihak swasta yang ingin berinvestasi, sedangkan Pemkot Palu bertindak sebagai mediator saja.
"Pemkot Palu tidak membebaskan lahan, tetapi Pemkot Palu menyediakan lahan dan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang akan direlokasi ke lahan eks HGB di Talise," jelasnya.
DPRD Setuju
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Palu Mohammad Iqbal Andi Magga menyetujui rencana Pemerintah Kota Palu untuk merelokasi warga untuk kepentingan penataan kawasan dan memanfaatkan ruang sempadan Sungai Palu, dengan membangun infrastruktur jalan penunjang transportasi sepanjang 50 km di sisi kiri dan kanan sungai.
"Iya, saya sangat setuju dengan rencana tersebut untuk penunjang kelancaran dan kenyamanan transportasi di Kota Palu, sebagai bentuk upaya menekan terjadinya kemacetan," ungkap Eki, sapaan akrab M.Iqbal Andi Magga.
Hal itu kata Eki, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sempadan sungai adalah 25 meter.
Dengan demikian masyarakat tidak boleh membangun bangunan berupa hunian atau lainnya di areal sempadan sungai karena bertentangan dengan peraturan daerah tersebut, serta lebih berdampak buruk pada pemukim itu sendiri.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah akan melakukan penataan sempadan Sungai Palu, yaitu dengan membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memberikan fungsi terhadap ekologis dan wisata, yang berujung sebagai salah satu destinasi di kota tersebut.
"Nah rencana ini kami dukung, dikarenakan memberikan dampak positif terhadap pemerintah demi peningkatan pembangunan daerah, serta menjauhkan masyarakat dari bencana," urainya.(***)
Source; Antara
Sobat baru saja selesai membaca :
Pemkot Data Permukiman di Sempadan Sungai Palu
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pemkot Data Permukiman di Sempadan Sungai Palu dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Pemkot Data Permukiman di Sempadan Sungai Palu link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/08/pemkot-data-permukiman-di-sempadan.html