Judul : Jasa Raharja - Ditlantas Maluku Programkan "Go To Campus"
link : Jasa Raharja - Ditlantas Maluku Programkan "Go To Campus"
Jasa Raharja - Ditlantas Maluku Programkan "Go To Campus"
Ambon, Malukupost.com - PT Jasa Raharja (Persero) cabang Maluku bekerjasama dengan Ditlantas Polda Maluku akan melakukan kegiatan edukasi kepada mahasiswa dan pengendara sepeda motor melalui kegiatan "Police dan Jasa Raharja Go To Campus dan Safety Riding"."Police dan Jasa Raharja go to campus dan safety riding" akan dilaksanakan pada 27 September 2017 di auditorium Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dimulai pukul 08.00 - 12.00 WIT dan dilanjutkan dengan safety riding di lapangan Polda Tantui, kata Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku, Marganti Sitinjak, di Ambon, Selasa (26/9).
Kegiatan ini merupakan proses edukasi kepada mahasiswa dan pengendara sepeda motor tentang cara berkendaraan yang tertib sehingga tercipta keselamatan lalu lintas.
Ia mengatakan, kegiatan seminar akan diikuti 1.000 mahasiswa dari tujuh Universitas di kota Ambon diantaranya Unpatti, Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), IAIN, Politeknik negeri Ambon, Universitas Darusalam dan STAKPAN.
Narasumber dalam seminar menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan PT Jasa Raharja (Persero) Abdul Haris dan Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol. Chrisnanda Dwilaksana, serta Pengamat Transportasi dari Unpatti.
Marganti mengatakan, kegiatan pencegahan kecelakaan melalui edukasi seperti ini merupakan salah satu program kerja dari PT Jasa Raharja (Persero) selain tugas pokoknya yaitu menyantuni korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
UU No.33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1965 pada hakekatnya merupakan program asuransi kecelakaan diri yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum baik darat, laut dan udara.
Selain itu UU No.34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 merupakan Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap pihak Ketiga khusus Bodily Injury, yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan kepada pejalan kaki dan korban kecelakaan dua kendaraan bermotor atau lebih.
"Kita berharap melalui kegiatan ini memberikan edukasi kepada masyarakat terutama generasi muda di kampus agar memahami tugas dan fungsi Jasa Raharja dan Ditlantas, serta yang terpenting dapat mengurangi angka kecelakaan," ujar Marganti.
Sedangkan, Kabag Binopsinal Ditlantas Polda Maluku, AKBP Eko Wimpiyanto menyatakan, sasaran kegiatan ini difokuskan di kampus yang sebagian besar merupakan usia produktif.
"Usia produktif inilah yang harus menjadi fokus karena diusia inilah dominasi angka kecelakaan lalu lintas yakni para pelajar dan mahasiswa, sehingga harus memberikan penguatan dan pencegahan," katanya.
Ia mengemukakan, upaya pencegahan harus terus dilakukan agar generasi muda semakin tertib dalam berlalu lintas diantaranya menggunakan helm, membawa kelangkapan surat kendaraan dan tidak melakukan aksi balapan.
"Pengendara roda dua umumnya merupakan penyebab kecelakaan lalu lintas dan faktor manusia (human error) serta pengaruh minuman keras merupakan faktor utama, karena itu kita terus berupaya melakukan pencegahan agar tidak menimbulkan masalah yang merugikan orang lain," tandas Eko. (MP-6)
Sobat baru saja selesai membaca :
Jasa Raharja - Ditlantas Maluku Programkan "Go To Campus"
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Jasa Raharja - Ditlantas Maluku Programkan "Go To Campus" dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Jasa Raharja - Ditlantas Maluku Programkan "Go To Campus" link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/09/jasa-raharja-ditlantas-maluku.html