Dua Alat Berat Disita dari Penambangan Bukit Ilegal di Ayah

Dua Alat Berat Disita dari Penambangan Bukit Ilegal di Ayah - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Dua Alat Berat Disita dari Penambangan Bukit Ilegal di Ayah, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Dua Alat Berat Disita dari Penambangan Bukit Ilegal di Ayah
link : Dua Alat Berat Disita dari Penambangan Bukit Ilegal di Ayah

Baca juga


Dua Alat Berat Disita dari Penambangan Bukit Ilegal di Ayah

Alat berat yang digunakan petambang ilegal disita sebagai barang bukti. (Foto: Jarot S/KRJogja.com)
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Polda Jateng dan Balai ESDM Wilayah Serayu Selatan menyita dua alat berat dari pengusaha yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen awal Maret 2018 lalu. Hal ini dilakukan dalam upaya menertibkan pelaku tambang tanpa izin. Alat berat tersebut saat ini dititipkan di kantor balai di Purworejo.

"Untuk pemberkasan, semua menjadi kewenangan polisi," jelas Kasi Pengawasan dan Pengendalian Balai ESDM Serayu Selatan Irwan Edi Kuncoro kepada KRjogja.com, Senin (9/4/2018) petang.

Penertiban tersebut didahului dengan adanya laporan aktivitas pertambangan bukit tanpa izin dari masyarakat. Awalnya pihak balai melakukan investigasi dengan mendatangi lokasi yang disebut.




Petugas menemukan adanya aktivitas dan meminta pengusaha menghentikan kegiatannya. Pengusaha juga diminta mengurus izin pertambangan galian C kepada Pemprov Jateng.

Pengusaha, katanya, menuruti permintaan dengan menghentikan usahanya. "Namun pengusaha ternyata curi kesempatan setelah kami pergi, polisi langsung bertindak merazia," tuturnya.

Menurutnya, penegak hukum akan menjerat pengusaha nakal dengan Pasal 158 UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Ancamannya tidak main-main, penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tegasnya.


 Editor : BK | Sumber : (Jas) KRJogja.com



Sobat baru saja selesai membaca :

Dua Alat Berat Disita dari Penambangan Bukit Ilegal di Ayah

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Dua Alat Berat Disita dari Penambangan Bukit Ilegal di Ayah dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Dua Alat Berat Disita dari Penambangan Bukit Ilegal di Ayah link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/04/dua-alat-berat-disita-dari-penambangan.html

Subscribe to receive free email updates: