Judul : JPU Pertanyakan Penerapan Sema Nomor 4 Tahun 2010
link : JPU Pertanyakan Penerapan Sema Nomor 4 Tahun 2010
JPU Pertanyakan Penerapan Sema Nomor 4 Tahun 2010
Ambon, Malukupost.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin mempertanyakan penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna narkotika ke dalam rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial."Pasal 103 dan pasal 54 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juga sudah mengatur seperti itu, tetapi faktanya para pengguna narkoba diproses hukum dan menimbulkan polemik," kata Awaludin di Ambon, Senin (12/6).
Pertanyaan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Khailul didamping R.A Didi Ismiatun selaku hakim anggota.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan dr. Munawar Khalil sebagai ahli atas terdakwa Febri Rikumahuw, Bayu Wiratmaja, dan Vay Yosep.
Ahli yang berasal dari BNN Provinsi Maluku mengaku pernah memeriksa ketiga terdakwa dan hasil analisanya menyatakan mereka hanya sebagai pecandu narkoba sehingga melanggar pasal 127 UU narkotika.
Menurut ahli, terdakwa bisa menjalani proses hukum dan di persidangan nanti bisa memvonis mereka tetapi wajib memperhatikan pasal 54 UU narkotika agar mereka bisa menjalani rehabilitasi medis selama enam bulan.
Persidangan tersebut juga dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota serta pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa Febri Rikumahuw mengatakan, dirinya didatangi aparat kepolisian pada Kamis, (12/1) 2017 antara pukul 24.00 WIT hingga pukul 23:30 WIT.
"Mereka datang tanpa membawa surat perintah penggeledahan dan masuk ke dalam kamar saya menemukan satu botol aqua ukuran sedang yang sudah dipasang sedotan warna putih untuk dijadikan alat hisap atau bong," akui terdakwa.
Ketika didatangi polisi, terdakwa sedang menulis daftar nama-nama pembeli narkoba, sementara rekannya Bayu sedang makan dan satu paket sabu yang dibeli dari seseorang bernama Aldo.
Satu pket sabu ukuran kecil ini dibeli seharga Rp500 ribu dimana terdakwa Febri, Bayu, dan Vay patungan uang dan mereka bertiga juga menggunakan satu paket sabu tersebut secara bersama-sama.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. (MP-4)
Sobat baru saja selesai membaca :
JPU Pertanyakan Penerapan Sema Nomor 4 Tahun 2010
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang JPU Pertanyakan Penerapan Sema Nomor 4 Tahun 2010 dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: JPU Pertanyakan Penerapan Sema Nomor 4 Tahun 2010 link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/06/jpu-pertanyakan-penerapan-sema-nomor-4.html