1.338 Orang Asing Dapat Izin Tinggal di Papua

1.338 Orang Asing Dapat Izin Tinggal di Papua - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: 1.338 Orang Asing Dapat Izin Tinggal di Papua, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : 1.338 Orang Asing Dapat Izin Tinggal di Papua
link : 1.338 Orang Asing Dapat Izin Tinggal di Papua

Baca juga


1.338 Orang Asing Dapat Izin Tinggal di Papua

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua, Hermansyah Siregar (Foto: Antara)
Jayapura -- Divisi Kemigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua mencatat 1.338 orang asing mendapat izin tinggal di wilayah paling timur ini.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Hermansyah Siregar di Jayapura, Senin (10/6), menyebutkan orang asing yang memegang izin tinggal tetap sebanyak 117 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 1.184 orang, dan pemegang izin tinggal kunjungan 37 orang.

"Itu yang terdaftar di kantor-kantor imigrasi yang punya izin tinggal," katanya.

Menurut dia, bisa saja orang asing yang misalnya dia berkunjung tanpa memperpanjang izin tinggal tentu tidak tercatat di Keimigrasian Kemkumham, tetapi tercatat di perlintasan Keimigrasian.

"Kalau memang instansi terkait membutuhkan data itu dan lebih memerlukan data yang proposional, kami bisa suplai data kepada mereka sesuai dengan kebutuhannya," katanya.

Baca ini: (Bahasa Daerah di Kota Jayapura Terancam Punah)

Keimigrasian Kemenkumham Papua bisa memberikan data dan informasi terkait dengan data dan izin tinggal orang asing.

Menurut dia, yang bersinggungan dengan instansi lain obisa dilihat bagaimana singgungannya sesuai dengan masing-masing institusi.

"Bayangkan Papua ini sangat luas ada 28 kabupaten dan satu kota. Maka, instansi terkait harus berkolaborasi dengan pihak lain untuk mengawasi orang asing," katanya.(Antara/SP)

Baca juga:
  1. Genosida sedang Terjadi di Papua, Akses PBB dan Media Asing Dibatasi
  2. Kasus Baru HIV-AIDS di Papua Mencapai 2.003 Kasus

Copyright ©Seputar Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

1.338 Orang Asing Dapat Izin Tinggal di Papua

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang 1.338 Orang Asing Dapat Izin Tinggal di Papua dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: 1.338 Orang Asing Dapat Izin Tinggal di Papua link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/06/1338-orang-asing-dapat-izin-tinggal-di.html

Subscribe to receive free email updates: